Min.co.id ~ Kediri ~Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri buka suara terkait polemik Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dengan para petani penggarap. Perhutani menyatakan persoalan tersebut internal lembaga dengan anggotanya.
“Terkait masalah pendataan ulang itu adalah kewenangan dari PMDH sendiri. Kami tidak bisa intervensi. Karena ada AD/ART mereka,” kata Administratur Perhutani Kediri melalui wakilnya Utara Nana Suhanda, Senin (5/2/2024).
Termasuk iuran pendataan ulang sebesar Rp75 ribu, kata Nana, menjadi kesepakatan mereka. Menurutnya, Perhutani hanya masuk dalam ranah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PMDH Alam Rimba Lestari Babadan.
“Kalau ada iuran itu bisa dilihat lagi AD/ART-nya. Kalau tidak ada, berarti ada kesepakatan. Kami tidak pernah menyarankan atau menyuruh terkait masalah itu. Tapi suatu organisasi kalau tidak ada anggaran, susah berjalan. Tapi itu tergantung dari kesepakatan. PMDH itu juga mitra kami yang kedudukannya sejajar,” tegas pria yang hobi olah raga pingpong ini.
Masih kata dia, SK Kulin KK (Skema pengelolaan hutan berupa kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan perhutani baik hutan produksi atau hutan lindung) berdasarkan usulan PMDH Alam Rimba Lestari sejumlah 1.319. Usulan tersebut dari lembaga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sedangkan, Perhutani Kediri hanya berwewenang untuk mengelola kawasan hutan.
Sementara itu, berdasarkan PKS, dana bagi hasil produksi kayu dari lahan yang dikerjasamakan dengan PMDH Alam Rimba Lestari, tambah dia, sudah diserahkan kepada lembaga. Untuk besarnya dari tahun 2016 hingga 2021 sebesar Rp559 juta.
“Untuk dana sharing itu. Berdasarkan PKS antara Perhutani dengan PMDH mulai tahun 2016, 2017 dan 2021 totalnya Rp559 juta. Ada yang Rp27 juta, Rp95 juta dan terakhir Rp300-an juta. Itu hasil dari pelaksanaan kerjasama hasil dari produksi kayu sebesar 25 persen dari bersih produksi setelah dikurangi biaya-biaya produksi. Sementara Perhutani mendapat 75 persen,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Nana, Perhutani sudah berusaha untuk ikut mendamaikan polemik antara PMDH Alam Rimba Lestari dengan anggotanya. Upaya yang sudah ditempuh berupa, memfasilitasi pertemuan dengan Cabang Dinas Kehutanan (CBK) dan berbagai sosialisasi dalam pertemuan.
Kepala Desa Babadan Arif Priyo Wiyoko mengakui, polemik antara PMDH Alam Rimba Lestari dengan petani penggarap sudah berlangsung lama, sejak 2018 silam. Bahkan, dirinya bersama Ketua BPD ikut terseret.
“Niatnya supaya tidak bergejolak. Tidak ada indikasi apapun. Tapi saya malah dilaporkan ke polisi. Mereka (PMDH) menganggap desa tidak boleh masuk disitu. Mereka merasa lembaga independen. Karena masih ada masalah, makanya kami ikut campur, karena menyangkut warga kami,” jelas Arif Priyo Wiyoko.(Chandra)










Komentar