min.co.id/Jakarta – Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) harus melakukan pemeriksaan kendaraan selama arus mudik. Hal ini karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan menoleransi bus yang tidak laik jalan sebagai angkutan mudik Lebaran.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada pihak PO bus untuk memperbaikinya. Tapi kalau sampai saat arus mudik dimulai, bus itu masih tidak laik operasi, langsung kami kandangkan,” kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah, Senin (19/06/2017).
Pihaknya telah memeriksa bus-bus AKAP satu Minggu sebelum bulan Ramadhan. Menurut Andri, keseluruhan bus tercatat 710 unit bus dan hanya 428 unit atau 60% dinyatakan tidak laik operasi dan langsung di kandangkan.
Pemeriksaan kendaraan akan dipusatkan di tiga terminal utama dan lima terminal bayangan. Selain kondisi bus, pihaknya juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus kondisi sopir. Bus-bus yang tidak laik jalan dalam periode itu akan diusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk segera dicabut izin operasinya.
“Oleh karena itu, selama periode itulah pihak PO bus yang bus-busnya dinyatakan masih berada dalam kondisi tidak laik jalan harus cepat-cepat memperbaiki kondisi bus tersebut,” kata Andri.(red)
sumber: Antara