Kapolsek Monitoring Verifikasi Faktual Anggota Parpol

Min.co.id-Kuningan-Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan, Melalui Kapolsek Garawangi IPTU Deden, Pada hari Jum’at, 04 November 2022, Pukul 16.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan telah di laksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di kantor Sekertariat DPD PSI Kabupaten Kuningan di Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

Kapolres Garawangi IPTU Deden saat dikonfirmasi Awak Media mengungkapkan, Adapun Team Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 Partai PSI Kuningan yaitu Tim Verifikator KPU Kab. Kuningan Dudung Abdul Salam, M.Pd.,Tim Pengawas Bawaslu Kab. Kuningan Ikhsan Bayanullah, SE,.M.Si., Ketua dan Pengurus DPD PSI Kab. Kuningan, Panwaslu Kecamatan Sindangagung Evi Mustaidah dan Panwaslu Kecamatan Sindangagung Iip Abdul Gopur.

Jumlah Total keanggotaan Partai Politik DPD PSI Kabupaten Kuningan yang akan dilakukan Verfak sebanyak 123 orang, namun yang berhasil di Verfak sebanyak, Hadir di sekretatiat, Lewat Video Call 12 orang.

Adapun hasil Verifikasi Faktual keanggotaan Parpol PSI diantaranya yaitu Terverifikasi 12 orang, Mengakui ikut serta keanggotaan Parpol 12 orang, Menolak keterlibatan anggota Partai, Telah Keluar dari keanggotaan Parpol, Tidak hadir di sekertariat dan tidak bisa dihubungi lewat video Call, 111.

Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di sekertariat DPD PSI Kabupaten Kuningan merupakan tindak lanjut dari kegiatan Verfak terhadap anggota partai tidak dapat ditemuai pada saat Verfak mendatangi tempat tinggal keanggotaan partai politik.

Adapun bila ada hasil temuan pada saat Verfak yaitu, Bila yang bersangkutan sudah mengundurkan diri akan mengisi surat model verfak pengunduran diri, Bila yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota Parpol, maka akan mengisi model surat peryataan verfak bukan anggota Parpol, Bila yang bersangkutan tidak dapat ditemui dilapangan akan di isi di lembaran surat keterangan anggota parpol tidak dapat di temui pada saat di Verfak, Selama kegiatan berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar.

Selama berlangsungnya kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.” tutup Kapolsek.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *