min.co.id/Indramayu – Hari Kebangkitan Nasional ke-109 dijadikan momentum untuk peningkatan kompetensi manusia Indonesia di era digitalisasi. Terlebih Pemerintah Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan publik berbasis virtual. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah harus mengembangkan serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan administrasi publik, dengan kata lain, semua layanan publik harus sudah bisa diakses secara on line dan hal ini membuka pemerataan dan penyebaran pembangunan secara cepat dan akurat.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutanya sebagai Inspektur Uacara pada peringatan Hari Kabangkitan Nasional ke-109 yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, Senin (22/05/2017) di Alun-alun Indramayu.
“Di era digital ini, mau tidak mau, siap tidak siap, setiap SKPD di Kabupaten Indramayu wajib memiliki website dan media sosial lainnya, sekaligus mengaktifkan website tersebut s