Min.co.id – Karawang – Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Sosialisasi PPKM DARURAT Level 2 yang berlaku dari tgl. 16 Oktober s/d 01 November 2021 Wilkum Polsek Batujaya.
Stasioner Ops Yustisi terkait Penegakan Disiplin dan Memastikan Protokol Kesehatan serta Sosialisasi PPKM terkait Covid-19 sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dipimpin Oleh Kapolsek Batujaya IPTU MARSAD SH. MH. Senin, 25 Oktober 2021.
Melakukan pengecekan penggunaan masker dan prokes kepada warga di Jln. Raya Batujaya No. 02 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar memperhatikan Protokol Kesehatan dengan aktif menjaga diri dan taat mengikuti aturan dari pemerintah dengan 3M.
Melakukan penegakan disiplin bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker.
” Kita Membagikan masker kepada masyarakat dan mengajak agar tidak mengundang atau mengumpulkan orang banyak / berkerumun, kalau bukan kita yang melakukan upaya pencegahan maka dipastikan pandemi ini akan terus terjadi, sebanyak 50 pcs masker dibagikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, ujarnya. (red)










Komentar