Min.co.id-Karawang– Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang Giat Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Pasar Tumpah dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Kegiatan tersebut bertempat di Sepanjang Jalur Puri Telukjambe – Galuh Mas – Perumnas Bumi Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, Minggu (03/10/2021).
Kegiatan dimulai dengan Apel Gabungan dan Operasi Gabungan Instansi TNI-Polri, Satpol PP serta Dinas Instansi lainnya dalam rangka Penertiban Pasar Tumpah serta Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur dipimpin Kabag Ops Polres Karawang KOMPOL Endar Supriyatna dan diikuti sebanyak lebih kurang 45 personil gabungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Oesman, Kanit Intelkam Polsek Telukjambe Timur AKP Asep Setiawan, Panit Binmas Polsek Telukjambe Timur IPTU Tarjono, Panit Reskrim Polsek Telukjambe Timur IPTU Y Wasikin, Danton Dalmas Polres Karawang IPDA Asep, Personil Dalmas Polres Karawang, Personil Polsek Telukjambe Timur, Personil Koramil Telukjambe, Sat Pol PP Kab. Karawang dan Dinas Perhubungan Kab Karawang.
Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Oesman menyampaikan bahwa Rangkaian Kegiatan tersebut penertiban Pasar Tumpah dan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur, ujarnya.
Pada kegiatan tersebut dimulai dengan Anggota Gab TNI-Polri, Polsek dan Satpol PP serta Dinas Instansi lainnya dilaksanakan Pukul 05.50 Wib melaksanakan apel gabungan bersama di Bunderan Hotel Mercure Galuh Mas, Karawang Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang.
Dilanjutkan, Kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Pasar Tumpah dibagi menjadi 2 (dua) plot, yakni plot A dan plot B serta Jalan Arteri Galuh Mas Dari Bundaran Hotel Mercure Desa Sukaharja menuju Jln Bharata Raya Desa Sukaluyu arah Bunderan Perumnas Bumi Telukjambe dilaksanakan oleh Plot A.
Selain itu di Jalan Arteri Galuh Mas hingga Bundaran Masjid Puri Telukjambe Desa Sirnabaya dilaksanakan oleh Plot B.
Kompol Oesman juga menjelaskan bentuk sanksi kepada pelanggar diantaranya teguran lisan secara humanis dan persuasif kepada para PKL agar tidak menggunakan bahu jalan, ungkapnya.
“Upaya kegiatan dengan Menegur secara humanis & persuasif yang tidak memakai masker; Membagikan masker kepada pengendara dan warga sekitar yang tidak memakai masker; dan Memberikan himbauan tentang protokol kesehatan, terutama agar tetap menggunakan masker, jaga jarak dan sering cuci tangan menggunakan Sabun dan Air mengalir, tutp Kapolsek.(red)