Min.co.id-Jakarta-Polemik yang terjadi pasca penghapusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak yang semula merupakan syarat mutlak bagi anak yang hendak masuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) diungkapkan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto karena sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah belum meratanya pelayanan imunisasi di masyarakat. Sehingga dijelaskannya, kedua persyaratan yang semula diwajibkan pada era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu kini dihapus sengaja dihilangkan.
Keputusan tersebut pun telah disetujui dan diatur lewat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 per tanggal 16 April 2018 sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 per tanggal 23 April 2018.
“Karena memang akses imunisasi belum merata, banyak masyarakat yang belum mengaksesnya sementara persyaratan imunisasi wajib sebelumnya,” ungkapnya dihubungi pada Senin (21/5/2018).
Selain itu, Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tidak termasuk dalam dasar keputusan, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD), tepatnya Pasal 21 tentang persyaratan peserta didik baru kategori usia TK dan SD.
Dalam pasal tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi hanya merujuk pada ketentuan usia dan mewajibkan anak memiliki akta kelahiran bagi calon peserta didik TK maupun SD.
Selain itu, calon peserta didik SD tidak diwajibkan untuk menjalani pendidikan TK sebelumnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terbitnya surat edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018 mendapat sorotan publik.
Pasalnya, surat edaran yang menegaskan peniadaan syarat Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak bagi calon peserta didik baru, TK dan SD itu dinilai sebagai bentuk penghapusan kebijakan yang diwariskan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (wk)