Lindungi Aset Kereta Api, KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kediri untuk Perkuat Kepastian Hukum

Min.co.id | Madiun — Aset perusahaan kereta api bukan sekadar bangunan, tanah, atau fasilitas operasional. Di balik aset tersebut, ada kepentingan menjaga perjalanan tetap berjalan dan pelayanan kepada penumpang maupun pengguna jasa tidak terganggu.

Untuk memperkuat perlindungan itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., dan Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, beserta jajaran masing-masing.

Kolaborasi ini diarahkan untuk membantu KAI menangani persoalan hukum melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Dengan dukungan pendampingan hukum, perusahaan diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyelesaikan sengketa serta menjaga aset yang digunakan untuk menunjang operasional kereta api.

Ali Afandi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk mengoptimalkan penanganan persoalan hukum di wilayah kerja KAI Daop 7 Madiun.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujarnya.

Kerja sama dengan kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Ruang lingkupnya juga mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat dan pendampingan, audit hukum, serta penyelesaian sengketa melalui peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator, konsiliator, atau fasilitator.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Bagi perusahaan yang mengelola layanan transportasi publik, kepastian hukum dan kejelasan pengelolaan aset menjadi unsur penting untuk mendukung keberlangsungan operasional.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mendukung pengamanan aset sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan.

Meski demikian, kerja sama ini bukan berarti seluruh persoalan hukum otomatis selesai. Penanganannya tetap bergantung pada jenis masalah, bukti yang tersedia, prosedur hukum, serta tindak lanjut dari masing-masing pihak.

Bagi masyarakat, manfaat yang diharapkan dari kerja sama ini bukan semata-mata bertambahnya dukungan hukum bagi perusahaan. Pengamanan aset dan penyelesaian sengketa yang tertib diharapkan turut menjaga kelancaran operasional kereta api, sehingga pelayanan transportasi dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan.

KAI Daop 7 Madiun berharap kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dapat membuat penanganan persoalan hukum lebih optimal, sekaligus mengurangi risiko yang berpotensi menghambat kegiatan perusahaan.

Ke depan, efektivitas kerja sama tersebut akan terlihat dari pelaksanaannya: bagaimana persoalan hukum ditangani, aset perusahaan dilindungi sesuai ketentuan, dan tata kelola dijalankan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, perlindungan aset perusahaan transportasi publik diharapkan tidak berhenti sebagai urusan administratif. Tujuan yang lebih luas ialah menjaga agar fasilitas dan sumber daya yang mendukung perjalanan kereta api tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed