Anak Empat Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Polda Jabar Amankan Dokter

Min.co.id |Bandung  — Seorang anak berusia empat tahun seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang memberinya rasa aman, terutama di tengah keluarga sendiri.

Namun, dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Jawa Barat menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, tanpa mengabaikan kewajiban untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hukum secara serius.

Polda Jawa Barat mengamankan seorang dokter berinisial IS yang diduga melakukan perbuatan cabul dan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka ditangkap di Apartemen Grandika Bekasi Tower C, Bekasi, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Polisi juga mengamankan anak korban berinisial CAS yang berusia empat tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, berinisial MS, yang disampaikan ke Polda Jabar pada 28 September 2026. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Menurut keterangan yang disampaikan Polda Jabar, kecurigaan ibu korban menguat setelah anaknya memperagakan adegan dewasa di hadapannya pada November 2025. Anak tersebut disebut mengaku mengetahui hal yang diperagakannya dari ponsel tersangka serta menceritakan rasa sakit pada bagian punggungnya.

Keterangan lain yang disampaikan kepolisian menyebutkan, korban juga pernah mengungkapkan dugaan tindakan seksual ketika dibawa ke rumah orang tua tersangka pada Juli 2025.

Informasi tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan polisi. Rincian peristiwa dan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka masih harus diuji melalui proses hukum dengan mengutamakan keselamatan serta kepentingan terbaik bagi anak.

“ Saat ini tersangka IS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irfan, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga keselamatan dan pemulihan anak yang diduga menjadi korban. Pada usia empat tahun, seorang anak sangat bergantung kepada orang dewasa untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, dan bantuan ketika menghadapi situasi yang tidak dipahaminya.

Karena itu, penanganan perkara seperti ini perlu dilakukan dengan menjaga identitas dan privasi korban, menghindari penyebaran detail yang dapat melukai kondisi psikologisnya, serta memastikan anak memperoleh pendampingan yang sesuai.

Keluarga, lingkungan pendidikan, tenaga kesehatan, dan masyarakat juga perlu memahami pentingnya mendengarkan anak dengan tenang ketika ia menyampaikan pengalaman yang mengkhawatirkan. Setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara serius tanpa menyalahkan korban atau memaksanya menceritakan kejadian berulang kali.

Dalam perkara ini, harapan publik adalah agar penyidik mengusut dugaan tindak pidana secara profesional, mengungkap fakta berdasarkan bukti, dan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Lebih jauh, penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Keselamatan, pendampingan psikologis, dan pemulihan anak perlu menjadi perhatian utama agar korban dapat menjalani kehidupan dengan rasa aman.

Sebab, rumah semestinya menjadi tempat pertama seorang anak merasa terlindungi. Ketika muncul dugaan bahwa tempat itu justru menjadi lokasi kekerasan, penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan beriringan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed