Patroli Malam di Kawali Berujung Pengamanan Pria, Polisi Sita 16 Botol Miras

Min.co.id | Ciamis — Sebanyak 16 botol minuman beralkohol diamankan polisi dalam patroli malam di wilayah Kabupaten Ciamis. Seorang pria berinisial GR turut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras). Namun, dugaan tersebut masih perlu ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Pengamanan itu berlangsung saat personel gabungan Polres Ciamis menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (12/10/2026) malam hingga Selasa (13/10/2026) dini hari.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB hingga 00.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik, mulai dari kawasan kos-kosan, warung kopi, terminal, hingga ruang publik di wilayah Ciamis.

Di antaranya Kosan Rukun Batik Nagrak, Dusun Majalaya, Desa Imbanagara, Warkop Sinar Bintang, Warung Plamboyan Cigembor, Terminal Ciamis, kawasan Taman Lokasana, serta wilayah Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali.

Di kawasan Kosan Orange, Desa Karangpawitan, petugas mengamankan GR yang diduga berkaitan dengan peredaran miras. Polisi juga menyita 16 botol minuman beralkohol untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Patroli tersebut dipimpin Perwira Pengawas IPDA Asep Cece Kartiwa, S.H., M.M., dengan melibatkan IPDA Andri Andriyana, S.H., dari Unit 3 Satreskrim Polres Ciamis serta personel gabungan piket fungsi.

Bagi warga, peredaran miras menjadi salah satu persoalan yang kerap dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap ketertiban lingkungan. Meski demikian, penanganan setiap dugaan pelanggaran perlu didasarkan pada bukti dan proses yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar melalui IPDA Asep Cece Kartiwa mengatakan, patroli KRYD dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sekaligus memantau dugaan peredaran minuman keras.

Menurut Asep, patroli menjadi salah satu cara bagi kepolisian untuk memantau kondisi lapangan dan mengambil tindakan sesuai prosedur apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Polisi juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan kepada pihak berwenang.

Dalam keterangan yang disampaikan, kegiatan patroli berakhir dengan situasi yang dilaporkan aman dan kondusif. Adapun perkembangan penanganan terhadap GR, termasuk status hukum dan hasil pemeriksaan atas 16 botol minuman beralkohol tersebut, belum dijelaskan secara terperinci.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis, diolah redaksi

Komentar

News Feed