Min.co.id | Garut — Penurunan omzet yang dialami pemilik merek teh herbal Sehatku Herbal memunculkan kecurigaan adanya produk serupa yang beredar di pasaran. Penelusuran atas dugaan tersebut berujung pada pengungkapan kasus produksi dan penjualan teh herbal yang diduga menggunakan merek tanpa hak di Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan empat orang berinisial TR (23), BN (28), R (56), dan J (45), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Garut. Keempatnya diduga terlibat dalam produksi hingga pemasaran produk teh herbal dengan kemasan yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain.
Pengungkapan kasus itu disampaikan jajaran Polres Garut dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026). Menurut informasi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, perkara bermula dari laporan perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal pada 2 Oktober 2026.
Perusahaan tersebut sebelumnya mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Kecurigaan menguat setelah ditemukan produk yang dipasarkan pihak lain dengan kemasan yang diduga menyerupai merek miliknya, termasuk di wilayah Garut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan dan penelusuran asal-usul produk. Hasilnya, empat orang diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga mengolah serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing menjadi produk teh herbal. Serbuk dimasukkan ke dalam kantong teh, lalu dikemas menggunakan bungkus bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani” yang diduga menyerupai merek milik pelapor.
Produk tersebut selanjutnya dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik TikTok dengan akun @sehatkuherball.
Dalam menjalankan aktivitas itu, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui lokapasar, menyiapkan kantong teh, kemudian mengemasnya sebelum dijual secara daring.
Dari kegiatan tersebut, para tersangka disebut memperoleh keuntungan yang bervariasi, berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Namun, persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata soal persaingan penjualan. Kemasan yang menyerupai merek terdaftar juga berpotensi membuat konsumen kesulitan membedakan produk yang dibelinya. Karena itu, penyidikan perlu mengungkap sejauh mana kemiripan kemasan tersebut, bagaimana produk dipasarkan, serta apakah unsur pelanggaran hukum dapat dibuktikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan penjualan.
Barang bukti itu meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk, dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.
Polisi juga mengamankan dua telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemasaran produk.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Ia mengingatkan pelaku usaha agar menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain dan menjalankan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah, terkait kegiatan usaha perdagangan yang diduga tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
Perkara ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk memperhatikan identitas produk yang dibeli, sementara bagi pelaku usaha, kemiripan merek bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Meski demikian, dugaan terhadap keempat orang yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi










Komentar