Saat Pekerja dan Pengusaha Berselisih, Hakim Diminta Jaga Keadilan

Min.co.id | Jakarta — Ketika hubungan kerja berujung perselisihan, yang dipertaruhkan bukan sekadar posisi pekerja atau kepentingan perusahaan. Di balik sebuah perkara, ada penghasilan, keberlangsungan usaha, dan masa depan orang-orang yang menggantungkan hidup pada pekerjaan.

Karena itu, ketika perselisihan hubungan industrial masuk ke meja pengadilan, kepastian hukum menjadi kebutuhan bagi kedua belah pihak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Yassierli, hakim ad hoc dari unsur pekerja dan pengusaha memiliki pengalaman praktik yang dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja dari dua perspektif.

“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli.

Keadilan Tidak Boleh Berpihak

Hubungan industrial mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha yang tidak selalu berjalan searah. Ketika perbedaan kepentingan berubah menjadi perselisihan, mekanisme hukum menjadi salah satu jalur penyelesaiannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.

Yassierli mengatakan pengalaman dan keahlian hakim ad hoc dapat membantu memberikan analisis terhadap persoalan teknis yang muncul dalam perkara.

Namun, pengalaman saja tidak cukup.

Integritas dan profesionalisme menjadi bagian penting agar proses peradilan tetap dipercaya oleh para pihak.

“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Menurut Yassierli, integritas antara lain tercermin dari kemampuan hakim menolak intervensi dan memperlakukan seluruh pihak secara setara dalam proses penyelesaian perkara.

Sebab, bagi pekerja maupun pengusaha, kepastian bukan hanya terletak pada adanya putusan, tetapi juga pada proses dan pertimbangan yang dapat dipahami serta dipertanggungjawabkan.

Dari Konflik Menuju Hubungan yang Produktif

Yassierli juga mendorong agar hubungan industrial tidak terus dilihat sebagai pertarungan kepentingan.

Ia menyebut perlunya pergeseran dari pola negative sum-game, ketika kepentingan pekerja dan pengusaha dipandang saling berlawanan, menuju positive sum-game, yaitu situasi ketika kedua pihak dapat menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan.

Hubungan industrial yang sehat, menurutnya, perlu dibangun melalui dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan.

“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujar Yassierli.

Pembekalan calon hakim ad hoc tersebut dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Pada akhirnya, perselisihan hubungan industrial bukan hanya perkara tentang siapa yang menang atau kalah.

Ada kepentingan pekerja yang harus dilindungi, ada keberlangsungan usaha yang harus diperhitungkan, dan ada kepercayaan publik terhadap hukum yang harus dijaga.

Di titik itulah, keadilan bukan sekadar isi putusan, tetapi juga bagaimana sebuah perkara dipertimbangkan secara jernih, setara, dan berintegritas.

Komentar

News Feed