Min.co.id | Ciamis – Sebanyak 21 warga Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mengikuti proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Minarak Banyumas Gas, Rabu (23/9/2026).
Pembebasan lahan tersebut berkaitan dengan rencana kegiatan eksplorasi minyak bumi yang akan dilakukan perusahaan di wilayah tersebut. Prosesnya berlangsung di Dusun Pasungsari RT 26 RW 27, Desa Sidarahayu, mulai pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PT Minarak Banyumas Gas, notaris perusahaan, Camat Purwadadi, Kapolsek Lakbok, Danramil 1315 Lakbok, Kepala Desa Sidarahayu serta 21 warga yang menjadi penerima pembebasan lahan.
Proses pembebasan lahan menjadi bagian dari persiapan perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan eksplorasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa kegiatan pengeboran yang direncanakan masih berada pada tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber minyak bumi di lokasi tersebut.
Artinya, hasil keberadaan atau potensi sumber minyak belum dapat dipastikan sebelum seluruh proses eksplorasi dilakukan di lapangan.
Perwakilan PT Minarak Banyumas Gas meminta dukungan dari masyarakat agar tahapan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kehadiran aparat kewilayahan dilakukan untuk memantau situasi selama proses pembebasan lahan berlangsung. Polsek Lakbok juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, pihak perusahaan dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lakbok IPTU Tri Widiyanto, mengatakan kepolisian hadir untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung sekaligus memastikan komunikasi antarpihak tetap berjalan.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif. Koordinasi antara pihak perusahaan, pemerintah, aparat kewilayahan dan masyarakat menjadi hal penting agar kegiatan dapat berlangsung dengan tertib serta setiap pihak dapat menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Tri.
Menurutnya, komunikasi akan terus dilakukan apabila terdapat kegiatan lanjutan berkaitan dengan rencana eksplorasi di wilayah Desa Sidarahayu.
Polsek Lakbok, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat apabila terdapat perkembangan maupun persoalan yang membutuhkan penanganan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penerima pembebasan lahan mengikuti proses bersama pihak perusahaan dan unsur pemerintahan. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi langsung antara pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan dan rencana kegiatan eksplorasi.
Kegiatan berlangsung hingga selesai. Berdasarkan keterangan kepolisian, situasi selama proses pembebasan lahan di lokasi terpantau aman dan lancar.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis,Diolah Redaksi






Komentar