Min.co.id | Jakarta — Ketika kredit mikro menyentuh usaha kecil dan kebutuhan masyarakat sehari-hari, kesalahan mengelola risiko bukan sekadar urusan administrasi. Risiko kredit, kesalahan operasional hingga kecurangan bisa berujung pada persoalan yang lebih besar. Karena itu, kemampuan orang yang mengelolanya menjadi bagian penting dari keberlangsungan sektor microbanking.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang kompeten semakin penting seiring berkembangnya sektor pembiayaan mikro.
Hal itu disampaikan Afriansyah saat menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Afriansyah, sektor microbanking memiliki posisi penting karena menjadi salah satu penopang akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di sisi lain, sektor tersebut menghadapi beragam risiko, mulai dari kredit, operasional hingga fraud.
Kondisi itu membuat tenaga kerja tidak cukup hanya memahami teori. Mereka dituntut mampu mengenali persoalan, mengendalikan risiko dan memantau perubahan yang terjadi dalam pekerjaan sehari-hari.
“Pengelolaan risiko menjadi hal penting dalam sektor microbanking yang menghadapi berbagai risiko, mulai dari risiko kredit, operasional, hingga tindak kecurangan (fraud),” ujar Afriansyah.
Perkembangan industri keuangan yang bergerak cepat juga membuat kompetensi pekerja harus terus diperbarui. Pengetahuan teknis perlu berjalan bersama keterampilan praktis, sikap kerja dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Di titik inilah sertifikasi kompetensi ditempatkan. Bukan sekadar bukti pernah mengikuti pelatihan, melainkan sebagai ukuran apakah seseorang benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja.
Afriansyah menegaskan, sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Ia menyebut ada empat prinsip yang harus dipenuhi, yakni terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya (4T).
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.
Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai, Kemnaker menjalankan lima peran. Mulai dari menjaga standar kompetensi, menjamin mutu pelatihan, memberikan pengakuan kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja, hingga mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
Dengan pendekatan itu, sertifikat diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di meja atau arsip perusahaan. Ukuran akhirnya justru terlihat ketika tenaga kerja menghadapi persoalan nyata di tempat kerja dan mampu mengambil langkah yang tepat.
Bagi sektor microbanking yang bersentuhan langsung dengan pembiayaan UMKM dan masyarakat, kompetensi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pengelolaan risiko sekaligus memastikan layanan berjalan sesuai kebutuhan industri.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker, diolah Redaksi






Komentar