Data Pribadi Dipamerkan di Media Sosial, Tiga Orang Ditangkap Polda Jabar

Min.co.id |Bandung – Bagi pemiliknya, nama, identitas dan informasi pribadi bukan sekadar data. Ketika informasi tersebut tiba-tiba dipamerkan di media sosial atau ditawarkan sebagai jasa pelacakan, persoalannya bisa menyentuh langsung rasa aman seseorang.

Polda Jawa Barat mengungkap dugaan perdagangan data pribadi ilegal yang dilakukan melalui media sosial. Tiga orang berinisial A.S. (21), A.R. (33), dan B.D.J. (22) diamankan polisi dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 3 Juni 2026 terkait kejadian yang disebut berlangsung di Kota Bandung pada 27 April 2026. Dalam laporan itu, polisi menelusuri dugaan praktik menawarkan jasa pelacakan identitas sekaligus memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram AJATZX25.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, akun tersebut diduga digunakan untuk menawarkan layanan yang berkaitan dengan pelacakan identitas.

“Terlapor melakukan praktik perdagangan data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram AJATZX25,” kata Hendra, Rabu (16/9/2026).

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada tiga orang dengan peran berbeda.

A.S., warga Kabupaten Banten, ditangkap pada 10 Agustus 2026. Polisi menyebut A.S. berperan membuka jasa layanan pelacakan identitas.

Dari pemeriksaan terhadap A.S., penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap A.R. di sebuah rumah kos di Kota Tangerang pada 19 Agustus 2026. A.R. disebut berperan sebagai pembuat bot Telegram yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Penyelidikan berikutnya mengarah kepada B.D.J., yang disebut sebagai penyedia Application Programming Interface (API) Key. Ia ditangkap di Yogyakarta pada 10 September 2026.

Rangkaian penangkapan itu menggambarkan bagaimana sebuah layanan yang berawal dari akun media sosial dapat melibatkan beberapa peran di baliknya. Polisi kini menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana defacing dan/atau pelanggaran perlindungan data pribadi.

Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa data pribadi yang tersebar tanpa persetujuan bukan hanya persoalan privasi di dunia digital. Ketika informasi seseorang dapat digunakan untuk melacak identitas atau dipertontonkan kepada orang lain, dampaknya dapat merembet ke kehidupan nyata.

Polda Jabar menyatakan pengungkapan perkara dilakukan oleh Tim Subdit III Ditressiber secara bertahap selama Agustus hingga September 2026.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan menentukan sejauh mana peran masing-masing dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed