Min.co.id | Bandung — Bagi kebanyakan orang, nama lengkap, nomor identitas, alamat, hingga data di ponsel hanyalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun ketika informasi itu berpindah tangan dan diperjualbelikan, persoalannya bisa menjadi jauh lebih serius.
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial A.H. (22) yang diduga menjual akses database berisi data pribadi warga negara Indonesia. Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana terkait data pribadi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya tangkapan layar dari aplikasi Threads dan RAID FORUMS serta percakapan atau tampilan pada aplikasi Telegram yang memuat data pribadi tokoh publik.
“Berdasarkan hasil pengungkapan, kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar aplikasi Threads dan RAID FORUMS, serta tangkapan layar aplikasi Telegram yang berisikan data pribadi tokoh publik,” ujar Hendra, Rabu (16/9/2026).
Penyidik juga mengamankan dua telepon seluler, yakni iPhone 12 Pro Max 128 GB dan iPhone 11 Pro. Sejumlah akun digital yang disebut berkaitan dengan tersangka turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Hendra, polisi telah mengganti kata sandi beberapa akun email yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk tiga akun Gmail, satu akun Yahoo dan satu akun iCloud.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga barang bukti digital sekaligus membantu penyidik menelusuri aktivitas yang berkaitan dengan dugaan perdagangan data pribadi.
Perkara tersebut kini masuk proses hukum. A.H. disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penyidik menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana dalam UU ITE mencapai sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara ketentuan UU PDP yang disangkakan memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Namun, status A.H. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa data yang selama ini dianggap sebagai informasi pribadi dapat menjadi bagian penting dalam perkara kejahatan siber ketika diperoleh, digunakan, atau diperdagangkan tanpa hak.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi










Komentar