Min.co.id | Bandung – Bagi sebagian orang, NIK, alamat rumah, tanggal lahir dan nomor telepon hanyalah deretan data yang tersimpan di berbagai dokumen. Namun ketika informasi itu bisa dicari melalui sebuah layanan di Telegram dan diperoleh setelah pengguna melakukan pembayaran, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial A.H. (22), asal Jakarta, yang diduga memperjualbelikan akses pencarian basis data berisi informasi pribadi warga negara Indonesia.
Kasus tersebut terungkap setelah tim siber menemukan adanya penawaran akses data melalui channel Telegram @PEGASUSDB pada Kamis (26/8/2026) siang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik menemukan akun Telegram yang digunakan A.H. untuk membuat bot bernama LeakOsint BOT. Bot tersebut diduga menyediakan akses terhadap sejumlah data pribadi, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah hingga nomor telepon.
“Di dalamnya berisikan database yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon atau HP,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Tak hanya data masyarakat umum, penyidik juga menemukan unggahan yang disebut memuat informasi pribadi pejabat atau tokoh publik. Salah satunya menggunakan judul “[DATA LEAK] TEDDY INDRA WIJAYA – SEKAB INDONESIA”.
Menurut Hendra, pola yang digunakan A.H. adalah menawarkan katalog atau sampel data yang diduga bocor melalui Telegram. Pengguna yang ingin mencari informasi kemudian diarahkan ke bot @dbasescubs_bot.
Untuk melakukan pencarian, pengguna disebut harus lebih dahulu melakukan pembayaran atau mengisi saldo melalui metode pembayaran elektronik tertentu. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan NIK maupun nama.
Bagi pemilik data, praktik semacam ini menyisakan persoalan yang tidak sederhana. Data pribadi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan administrasi dapat berubah menjadi informasi yang mudah dicari oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Dalam kasus tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan menggelar perkara. Setelah penyidik menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup, A.H. ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di wilayah Bandung.
Polda Jabar menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana doxing dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa kebocoran data bukan hanya persoalan angka atau informasi yang tersimpan di sebuah basis data. Ketika NIK, alamat dan nomor telepon dapat diakses pihak lain, informasi tersebut dapat menyentuh langsung ruang pribadi seseorang.
Penyidikan terhadap perkara ini masih menjadi dasar untuk menentukan lebih lanjut rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban hukum tersangka.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi










Komentar