Dari Sitaan KPK ke Tangan Pemilik, Hakim Perintahkan Barang Istri Ono Surono Dikembalikan

Min.co.id | Bandung – Sebuah putusan hakim akhirnya memberi titik terang atas sejumlah barang milik Setyowati Anggraini Saputro, istri Ono Surono, yang sebelumnya ikut terseret dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Bupati nonaktif Ade Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026), majelis hakim memerintahkan sejumlah barang milik Setyowati yang sebelumnya disita penyidik KPK untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Perintah tersebut menjadi bagian dari amar putusan majelis hakim terkait status barang bukti dalam perkara yang telah bergulir sejak proses penyidikan.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum Ono Surono, Ali Sahali, S.H., kepada wartawan Min.co.id melalui wawancara via panggilan WhatsApp. Menurut Sahali, sejak awal keluarga telah menyampaikan keberatan karena barang yang diamankan penyidik disebut merupakan milik pribadi Setyowati dan dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

Barang-barang tersebut disita dalam rangkaian penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, masing-masing di Bandung dan Indramayu, pada awal April 2026.

Saat penggeledahan di kediaman Ono Surono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik KPK menemukan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah di kamar pribadi. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, menurut Sahali, sebagian barang yang diamankan kemudian dipersoalkan pihak keluarga karena disebut merupakan barang pribadi Setyowati.

“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali saat itu.

Ia menjelaskan, pihak keluarga juga telah memberikan keterangan mengenai asal-usul uang yang disita. Menurut penjelasan yang disampaikan kepada penyidik, sebagian uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan mobil, sementara sebagian lainnya merupakan uang pribadi dan tabungan arisan.

Keberatan atas penyitaan itu, kata Sahali, telah disampaikan kepada penyidik KPK dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Kini, setelah perkara yang menjadi dasar rangkaian penyitaan tersebut diputus, status sebagian barang yang dipersoalkan keluarga mendapat kepastian melalui amar putusan hakim.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Bupati nonaktif Ade Kunang. Sementara terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.

Di tengah putusan perkara tersebut, satu bagian amar putusan memiliki arti tersendiri bagi keluarga Setyowati: sejumlah barang yang sebelumnya berada dalam penguasaan penyidik diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Putusan itu sekaligus menutup satu bagian dari perjalanan barang-barang tersebut—dari rumah, masuk dalam proses penyitaan, dipersoalkan oleh keluarga, hingga akhirnya mendapat kepastian mengenai statusnya melalui putusan pengadilan.

Penulis: Wiwin Hidayat
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Wawancara dengan Ali Sahali, S.H. melalui WhatsApp

Komentar

News Feed