Tembok Seng Dibobol Tengah Malam, Rp285 Juta Raib dari Toko Baja Talaga

Min.co.id | Majalengka – Pagi itu, Sabtu (1/8/2026), sebuah toko di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Majalengka, tidak lagi seperti biasanya. Laci kasir dan tempat penyimpanan berkas berantakan, lemari besi terbuka, sementara uang dan sejumlah barang berharga telah raib.

Pemilik toko, Fani Oktaviani (27), mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon dari seorang saksi sekitar pukul 06.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp285 juta.

Kasus itu kemudian membawa penyidik Satreskrim Polres Majalengka pada sebuah dugaan aksi pembobolan yang dilakukan dengan persiapan. Polisi menyebut para pelaku masuk dengan memanjat tembok menggunakan tali tambang, kemudian merusak bagian dinding seng atau spandek toko sebelum mengambil barang-barang di dalamnya.

Hampir sebulan setelah kejadian, polisi menangkap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kerugian korban bukan hanya berupa uang tunai.Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, barang yang dilaporkan hilang terdiri atas uang tunai Rp136 juta, uang tunai 8.000 riyal Arab Saudi (SAR), logam mulia emas 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

Total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp285 juta.Peristiwa itu diketahui pada Sabtu pagi setelah korban menerima informasi dari saksi. Saat datang ke lokasi, kondisi bagian dalam toko sudah berantakan.

“Saat korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Korban bersama saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talaga,” ujar Aldy.

Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan kepolisian untuk mengungkap bagaimana pelaku dapat masuk dan membawa keluar barang-barang bernilai tinggi dari toko.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi dilakukan dengan cara memanjat tembok bangunan menggunakan tali tambang.

Setelah mencapai bagian toko, pelaku disebut membongkar dinding seng atau spandek dengan menggunakan kunci pas nomor 8. Baut-baut pada bagian dinding dirusak sehingga terbuka akses menuju bagian dalam toko.

“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” kata Aldy.

Modus tersebut membuat penyidik tidak hanya berhadapan dengan perkara pencurian biasa, tetapi kasus yang dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan atau curat.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026), yang dihadiri Kapolres Majalengka, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Majalengka, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Mereka masing-masing berinisial MS (45), warga Cirebon; PAI (49), warga Bekasi; dan AGY (37), warga Cirebon.

Kepolisian menyebut ketiganya merupakan residivis dalam perkara pencurian dan penipuan serta pernah beraksi di sejumlah wilayah, antara lain Tegal, Pekalongan dan Indramayu.

Sementara seorang pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

Status hukum para tersangka tetap berada dalam proses penyidikan. Penyebutan mereka sebagai pelaku dalam berita ini merujuk pada status sebagai tersangka berdasarkan keterangan resmi kepolisian, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aksi pencurian.Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan, seperti linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir dan berbagai alat pertukangan lainnya.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih lengkap, termasuk mengejar seorang tersangka yang masih berstatus DPO.

Kapolres Majalengka mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku DPO terus kita buru,” tegas Aldy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan kepolisian.Bagi korban, pembobolan itu meninggalkan kerugian dalam jumlah besar. Bagi penyidik, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai karena masih ada satu orang yang dicari.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa sebuah toko yang tampak biasa pada siang hari dapat menjadi sasaran kejahatan ketika sistem pengamanan memiliki celah. Di Talaga, jejak pembobolan pada dinding seng menjadi salah satu petunjuk yang membawa polisi membongkar dugaan komplotan pencuri lintas daerah meski pengejaran terhadap satu orang lainnya masih berlanjut.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed