Sebelum Suara Warga Ditentukan, Panitia Pilkades Kertahayu Lebih Dulu Dibentuk

Min.co.id | Ciamis – Jauh sebelum warga Desa Kertahayu menentukan siapa yang akan memimpin desanya, tahapan demokrasi itu harus dimulai dari sebuah proses yang tidak kalah penting: membentuk panitia yang akan mengawal seluruh rangkaian pemilihan.

Proses tersebut berlangsung di Aula Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Selasa (1/9/2026). Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 resmi dibentuk dan dilantik, menjadi salah satu langkah awal menuju pemungutan suara yang direncanakan berlangsung pada 13 Desember 2026, apabila tidak terjadi perubahan jadwal.

Kapolsek Pamarican IPTU Baehaki bersama Bhabinkamtibmas Desa Kertahayu Bripka Nanang Acep Sudrajat hadir memantau jalannya kegiatan sejak sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Di aula desa tersebut, unsur pemerintahan dan masyarakat berkumpul. Camat Pamarican, Danramil 1316 Pamarican, Kepala Desa Kertahayu, Babinsa, perangkat desa, BPD, para ketua RT/RW, tokoh agama serta tokoh masyarakat turut hadir dalam pembentukan panitia.

Bagi desa, pembentukan panitia merupakan pekerjaan awal yang menentukan tertib tidaknya tahapan berikutnya. Panitia nantinya akan bersentuhan langsung dengan berbagai proses pemilihan, termasuk administrasi, pendaftaran bakal calon, penetapan calon, kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Karena itu, pengamanan tidak menunggu sampai hari pencoblosan. Kehadiran aparat sejak tahapan awal diarahkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus membuka ruang koordinasi apabila persoalan muncul selama proses berlangsung.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pamarican IPTU Baehaki, mengatakan kepolisian akan mengawal seluruh tahapan Pilkades dengan mengedepankan langkah preventif, koordinasi dan komunikasi bersama unsur terkait.

“Polri akan terus hadir dan melakukan pemantauan pada setiap tahapan Pilkades. Kami mengajak seluruh panitia, pemerintah desa, calon kepala desa, pendukung dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, menghormati setiap tahapan serta tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas,” ujar IPTU Baehaki.

Berdasarkan hasil kegiatan, tahapan pemungutan suara Pilkades Kertahayu direncanakan pada 13 Desember 2026. Masa tenang dijadwalkan pada 9–11 Desember, sedangkan pelantikan kepala desa direncanakan pada 26 Desember 2026. Jadwal tersebut tetap bergantung pada ketentuan dan kemungkinan perubahan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Rangkaian tersebut masih cukup panjang. Setelah panitia terbentuk, tahapan akan bergerak menuju proses pencalonan hingga akhirnya masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Di titik inilah tantangan demokrasi desa sebenarnya dimulai. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam pemilihan, tetapi menjaga hubungan antarwarga tetap baik menjadi tanggung jawab bersama.

Polsek Pamarican menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama pemerintah desa serta unsur terkait selama tahapan Pilkades berlangsung. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan menjaga agar seluruh proses berjalan aman serta sesuai ketentuan.

Pembentukan dan pelantikan Panitia Pilkades Desa Kertahayu berlangsung aman, lancar dan kondusif. Dari sebuah aula desa, tahapan demokrasi 2026 mulai bergerak—perlahan menuju hari ketika suara warga akan menentukan arah kepemimpinan desa untuk periode berikutnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis, Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed