Empat Terduga Pembobol Rumah Kosong di Majalengka Diamankan Polisi, Sejumlah Harta Disita

Min.co.id | Majalengka – Rumah yang ditinggalkan pemiliknya diduga menjadi sasaran komplotan pencurian di Kabupaten Majalengka. Polisi kini mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah kosong tersebut.

Pengungkapan perkara dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Polisi menyebut para terduga pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengatakan dua orang diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sementara dua lainnya masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu.

“Peran empat pelaku yang diamankan, dua orang mengawasi TKP agar rumah aman untuk dibobol dan dua orang lainnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah kosong tersebut,” ujar Aldy, Senin (10/8/2026).

Sejumlah Barang Diduga Hasil Kejahatan Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disebut polisi antara lain satu jam tangan beserta sertifikatnya, logam mulia seberat 2 gram, cincin emas seberat 1,5 gram, uang tunai sekitar Rp1 juta, mata uang dolar Singapura dengan nilai yang disebut hampir mencapai Rp30 juta, serta uang Riyal sebanyak 300 Real.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan para terduga pelaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan mereka, baik di wilayah hukum Polres Majalengka maupun daerah lainnya.

Dari informasi sementara kepolisian, dua terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat, sedangkan dua lainnya berasal dari luar Jawa Barat.

Penyidikan Masih Berjalan

Keempat terduga pelaku kini harus menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara tersebut.

Namun, status keempat orang tersebut masih sebagai terduga pelaku. Kesalahan mereka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan yang berlaku.

Polres Majalengka masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih lengkap, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian lain.

Bagi pemilik rumah yang kerap meninggalkan kediaman dalam kondisi kosong, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keamanan rumah tetap perlu diperhatikan meski ditinggalkan sementara. Namun, pengungkapan lebih lanjut mengenai pola maupun lokasi kejadian tetap menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Penulis: Abdullah
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Polres Majalengka / Keterangan Kapolres Majalengka

Komentar

News Feed