Teguran Knalpot Bising Berujung Pengeroyokan, 21 Anak Diamankan Polisi di Garut

Min.co.id |  Garut— Teguran singkat di tengah malam berubah menjadi aksi kekerasan. Seorang warga yang sedang duduk bersama teman-temannya di depan warung nasi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur rombongan pengendara sepeda motor yang melintas dengan knalpot bising.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.49 WIB, Minggu (2/8/2026), di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning.

Kasus tersebut kemudian diungkap Polres Garut. Dalam penanganannya, polisi mengamankan 21 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di depan warung nasi. Saat rombongan pengendara sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot bising, korban meneriakkan teguran.

Situasi kemudian berubah setelah rombongan tersebut berbalik arah dan kembali ke lokasi.

Menurut keterangan kepolisian, lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan melakukan penyerangan secara bersama-sama. Sejumlah benda diduga digunakan dalam aksi tersebut, antara lain tongkat besi, balok kayu, senjata jenis keling atau knuckle, serta benda tumpul lainnya.

Korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala. Luka robek di pelipis kanan membutuhkan lima jahitan, sementara luka di bagian belakang kepala membutuhkan 15 jahitan. Kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyebut para ABH memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang diduga melakukan pemukulan, membacok, merusak kendaraan hingga berperan sebagai joki.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam yang diduga digunakan dalam kejadian, enam sepeda motor berbagai merek, satu senjata tumpul jenis keling atau knuckle, satu baton stick warna hitam, serta dua helm.

Kapolres Garut menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum, terlebih sebagian besar pihak yang diamankan masih berstatus anak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Niko saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2026).

Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari.

Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi bagian penting agar anak tidak terseret dalam tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus tersebut kini masih didalami Polres Garut. Polisi juga masih memburu satu orang yang masuk dalam pencarian serta mendalami peran masing-masing pihak dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Peristiwa di Tarogong Kaler itu menyisakan persoalan yang lebih luas. Perselisihan yang bermula dari suara knalpot di jalan berujung pada luka dan proses hukum yang melibatkan anak-anak. Di tengah upaya penegakan hukum, pengawasan keluarga dan lingkungan menjadi pekerjaan bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,diolah redaksi

 

Komentar

News Feed