Min.co.id | Surabaya – Perayaan ulang tahun perguruan tinggi tidak selalu diisi dengan seremoni semata. Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya memilih menjadikan momentum Dies Natalis ke-44 sebagai ruang refleksi akademik untuk membahas masa depan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tengah perubahan sosial dan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Melalui orasi ilmiah bertajuk “Reformasi Polri, Sebuah Tinjauan Kritis”, Ubhara Surabaya mengangkat berbagai isu strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penguatan institusi kepolisian. Forum akademik yang berlangsung di lingkungan kampus tersebut dihadiri sivitas akademika, unsur kepolisian, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam paparannya, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ubhara Surabaya, Dr. Muhammad Fadeli, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa reformasi Polri perlu terus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme aparat, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi Polri saat ini tidak lagi terbatas pada persoalan keamanan konvensional, tetapi juga berkembang ke ruang digital yang menghadirkan ancaman baru seperti kejahatan siber, penipuan daring, hingga praktik perjudian online.
Karena itu, ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan unit-unit siber, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek, menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda agar aparat mampu merespons perkembangan teknologi secara cepat dan efektif.
Selain membahas tantangan digital, orasi ilmiah tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan konsep community policing, peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta mekanisme pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang semakin profesional dan dipercaya publik.
Fadeli juga menyinggung lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi baru tersebut masih membuka ruang diskusi akademik, terutama terkait perpanjangan usia pensiun anggota Polri serta peluang penempatan personel aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Dalam pandangannya, berbagai kebijakan tersebut perlu terus dikaji agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme, efektivitas organisasi, dan netralitas institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.
Ia juga menyoroti berbagai fenomena sosial yang berkembang belakangan, seperti meningkatnya kasus kriminalitas, konflik sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga munculnya istilah “No Viral, No Justice” yang mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Melalui Dies Natalis ke-44, Ubhara Surabaya menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya mencetak sumber daya manusia, tetapi juga menghadirkan kontribusi pemikiran ilmiah terhadap penguatan tata kelola institusi negara.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara kalangan akademisi dan praktisi untuk melahirkan gagasan-gagasan yang dapat mendukung modernisasi Polri, memperkuat pelayanan publik, serta menjawab tantangan keamanan nasional yang terus berkembang di era digital.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Jatim/Ubhara Surabaya,Diolah Redaksi










Komentar