Min.co.id | Garut – Upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 6.000 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 4.780 butir obat diduga jenis Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, serta 974 butir Hexymer.
Selain ribuan butir obat keras, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.
Pelaku juga mengaku bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut dengan upah antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari. Aktivitas tersebut, menurut pengakuannya, telah dijalani selama kurang lebih tiga bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar AKP Usep Sudirman, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal yang selama ini kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan maupun keamanan masyarakat.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Garut.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian juga dinilai menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi










Komentar