Kemnaker Ubah Pola Pelatihan Aparatur, Pejabat Fungsional Kini Belajar Lebih Praktis dan Berbasis Kompetensi

Min.co.id | Jakarta – Di balik pelayanan ketenagakerjaan yang semakin profesional, terdapat proses pembelajaran yang terus diperbarui. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mengubah pola pelatihan bagi pejabat fungsional ketenagakerjaan dengan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based training) agar aparatur lebih siap menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Transformasi tersebut diperkenalkan dalam Sosialisasi Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan yang dibuka secara virtual oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Cris, perubahan pola pelatihan merupakan langkah strategis untuk memastikan para pejabat fungsional memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pelayanan publik sekaligus mampu mengikuti dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah.

Pejabat fungsional yang dimaksud meliputi Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, hingga Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pejabat fungsional ketenagakerjaan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Kualitas pelayanan di bidang pengawasan, mediasi hubungan industrial, penempatan kerja, pelatihan vokasi, hingga pembinaan K3 sangat ditentukan oleh kompetensi mereka,” ujar Cris.

Melalui sistem baru tersebut, Kemnaker menerapkan metode Massive Open Online Course (MOOC) yang memungkinkan peserta mempelajari materi konseptual secara mandiri melalui platform daring.

Sementara itu, sesi tatap muka difokuskan pada praktik lapangan, simulasi, studi kasus, hingga penguatan keterampilan teknis sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.

Selain pembelajaran daring dan praktik kelas, peserta juga diwajibkan mengikuti on the job training, yakni pembelajaran langsung di unit kerja masing-masing agar kompetensi yang diperoleh dapat segera diterapkan dalam pelaksanaan tugas.

“Proses belajar juga diperkuat melalui on the job training atau pembelajaran langsung di unit kerja masing-masing agar kompetensi yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Cris menegaskan, meski durasi pelatihan menjadi lebih efisien, perubahan tersebut tidak mengurangi standar kompetensi yang harus dicapai peserta. Sebaliknya, pendekatan baru ini dirancang agar proses belajar menjadi lebih efektif sekaligus menghasilkan aparatur yang semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Transformasi pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan Kemnaker Corporate University, sebuah sistem pembelajaran berkelanjutan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat tingginya kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur. Hingga saat ini, Kemnaker mencatat sekitar 2.600 usulan calon peserta pelatihan yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Menurut Cris, peningkatan kompetensi tidak lagi cukup dilakukan melalui pelatihan di ruang kelas semata, tetapi harus menjadi proses pembelajaran yang berlangsung secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan lingkungan kerja.

“Pelatihan kini bukan lagi sekadar kegiatan di ruang kelas, melainkan pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan lingkungan kerja. Keberhasilannya bergantung pada komitmen peserta, dukungan pimpinan, serta peran mentor dalam mendampingi peserta,” pungkasnya.

Melalui transformasi ini, Kemnaker berharap kualitas pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat semakin meningkat, sekaligus melahirkan aparatur yang adaptif, kompeten, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja masa depan.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed