Kapolri dan Kompolnas Bersinergi Wujudkan Transformasi Reformasi Penguatan Kewenangan Polri & Kesejahteraan.

Min.co.id | Cirebon – Penguatan kedudukan Polri sebagai institusi penegak hukum modern harus diselaraskan dengan transformasi reformasi regulasi serta penguatan anggaran negara. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pasca penyerahan hasil kajian tim reformasi kepada Listyo Sigit Prabowo. Dalam pandangan penulis, sinergitas antara Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi motor utama dalam mengakselerasi transformasi kelembagaan Polri, khususnya Polri penguatan fungsi Pidana umum dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolri dinilai harus mampu menjawab tantangan dan tuntutan reformasi Polri yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah hampir 24 tahun berlaku dan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial, teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum modern.

Karena itu, pemerintah bersama DPR RI sebagai pembentuk undang-undang didorong untuk segera melakukan percepatan revisi regulasi guna memperkuat fungsi kelembagaan Polri. Penguatan tersebut penting agar institusi kepolisian memiliki legitimasi yang kuat, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

Penulis juga meminta Prabowo Subianto untuk mendorong realisasi berbagai program unggulan hasil kajian reformasi Polri, antara lain penguatan kelembagaan, penataan kewenangan Polri pasca revisi undang-undang, meninjau Usia Pensiun Polri ” Baik PATI” perwira tinggi di usulkan 65 tahun , PAMEN di usulkan 60 tahun,” peningkatan perlindungan dan pengayoman masyarakat, hingga penambahan anggaran negara untuk kesejahteraan anggota serta pengembangan pendidikan dan sumber daya manusia Polri.

Selain itu, Ketua Kompolnas Benny Mamoto juga didorong untuk mempercepat akselerasi revisi UU Nomor 2 Tahun 2002. Revisi tersebut dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan strategis dalam memperkuat sistem keamanan nasional.

Tanpa perubahan regulasi, transformasi Polri dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan belum menyentuh penguatan substansi kelembagaan. Oleh sebab itu, Kapolri dan Kompolnas perlu bergandengan tangan untuk memastikan revisi UU Kepolisian tetap berorientasi pada prinsip hak asasi manusia (HAM), transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penguatan kedudukan Polri lewat revisi UU bukan untuk membuat Polri superior, tetapi untuk memastikan Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang dipercaya rakyat,” tegas penulis.

Dalam konteks reformasi kelembagaan, penulis juga menilai kedudukan Kompolnas perlu diperkuat, tidak hanya dalam fungsi pengawasan, tetapi juga melalui kewenangan menerima dan memproses pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri.

Selain itu, perlu dibentuk pedoman dan penguatan kode etik kepolisian sebagai bagian dari upaya menciptakan institusi Polri yang profesional, modern, dan humanis sesuai semangat transformasi Polri Presisi.

Penulis : Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Alumni IKAL PPRA LIV Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Tahun 2016

Komentar

News Feed