Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Cinambo Bandung, Satu Tersangka Diamankan

Min.co.id| Bandung – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jawa Barat, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo. Tersangka berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar bersama seorang perempuan berinisial L. Perempuan tersebut diketahui merupakan mantan istri tersangka.

“Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi lokasi hingga terjadi cekcok. Dalam situasi tersebut, terjadi aksi saling serang yang berujung pada penggunaan senjata tajam oleh tersangka,” ujar Hendra dalam keterangan resminya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri bersama saksi ke wilayah Cirebon.

Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 
Sumber: Bid humas Polda Jawa Barat (diolah redaksi)

Komentar

News Feed