Min.co.id | Jakarta – Upaya memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga memasuki fase krusial. Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, Senin (20/4/2026).
Dalam pembahasan tingkat awal, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menyambut positif inisiatif DPR tersebut sebagai langkah strategis untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja pada umumnya.
Menurutnya, perlindungan itu mencakup seluruh siklus kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja lainnya,” ujarnya dalam rapat kerja pembahasan RUU PPRT.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah juga mendorong penerapan prinsip decent work for domestic workers, yang menekankan pentingnya jaminan upah layak, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
RUU ini turut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, hubungan kerja, hingga mekanisme penempatan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta pembinaan dan pengawasan.
Karakteristik pekerjaan rumah tangga yang erat dengan lingkungan keluarga juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini. Pemerintah menilai pendekatan yang digunakan perlu mempertimbangkan faktor sosial dan budaya masyarakat.
Dalam penyelesaian perselisihan, rancangan undang-undang ini juga membuka ruang musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat, termasuk peran ketua RT dan RW sebagai mediator.
Pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat segera menghasilkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi pekerja rumah tangga sekaligus menjamin kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Redaksi Kerikil.id
Editor: Achmad Suharya
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Diolah Redaksi)










Komentar