Jaminan Sosial untuk yang Terpinggirkan: Negara Kejar Perlindungan Pekerja Informal

Min.co.id | Jakarta – Di tengah geliat ekonomi digital dan perubahan pola kerja, jutaan pekerja informal di Indonesia masih berada di wilayah abu-abu perlindungan.

Mereka hadir di keseharian mengantar pesanan, mengemudi di jalanan, hingga bekerja di ruang domestik namun belum sepenuhnya tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah kini mulai mempercepat langkah untuk menutup celah tersebut. Dalam sebuah forum di Jakarta, Kamis (23/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam kebijakan,” ujarnya.

Fokus kebijakan kini diarahkan pada kelompok yang selama ini belum terjangkau secara optimal, seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan. Mereka menjadi bagian penting dalam rantai ekonomi, namun kerap bekerja tanpa kepastian perlindungan ketika risiko terjadi.

Tantangan utama, menurut pemerintah, bukan hanya memperluas kepesertaan, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan dinamika dunia kerja baru terutama di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Penguatan aturan dinilai penting agar hubungan kerja tetap memiliki tanggung jawab yang jelas, termasuk dalam hal jaminan sosial.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan didorong tidak sekadar berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai motor penggerak perluasan perlindungan bagi pekerja lintas sektor.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menekankan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi kesadaran bersama.

“Perlindungan pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai kebutuhan bersama,” ujarnya.

Meski demikian, upaya ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari validitas data pekerja informal, rendahnya literasi jaminan sosial, hingga skema iuran yang harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pekerja.

Karena itu, integrasi data lintas sektor menjadi kunci. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah diharapkan mampu merancang kebijakan yang tidak hanya inklusif, tetapi juga berkelanjutan.

Dorongan memperluas jaminan sosial ini menjadi sinyal bahwa negara mulai serius menjangkau mereka yang selama ini bekerja di balik layar—pekerja yang menjaga roda ekonomi tetap bergerak, meski sering tanpa perlindungan yang setara.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Rilis  Resmi Biro Humas Kemnaker RI (diolah Redaksi)

Komentar

News Feed