Min.co.id | Majalengka – Dugaan kasus pengeroyokan di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berujung damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme mediasi di tingkat kepolisian.
Proses mediasi difasilitasi oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka pada Jumat (17/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, korban berinisial Ivan dipertemukan dengan pihak pelaku berinisial RN yang diwakili keluarga karena tidak dapat hadir langsung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, Hendra Susilo, menjelaskan kesepakatan tercapai setelah proses mediasi berlangsung kondusif dengan melibatkan keluarga dari masing-masing pihak.
Korban pun menyatakan menerima hasil mediasi tersebut dan menganggap persoalan telah selesai. Sementara itu, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf serta berharap penyelesaian ini dapat mengakhiri permasalahan yang terjadi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, yakni mekanisme yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kesepakatan bersama.
Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, menyampaikan bahwa pendekatan tersebut diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta kesepakatan para pihak.
Dengan adanya kesepakatan damai, perkara dugaan pengeroyokan tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari rilis resmi Bid Humas Polda Jawa Barat










Komentar