Jejak Digital Ungkap Kasus, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian iPhone di Majalengka

Min.co.id | Majalengka – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka di bawah jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat, Sabtu (18/4/2026).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam kasus ini polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RRA, warga Kota Bekasi.

Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, menjelaskan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max beserta kotaknya.

“Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga hasil tindak pidana,” ujarnya.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka. Dalam perjalanan itu, korban diduga tidak menyadari telepon genggam miliknya terjatuh di sekitar lokasi.

Korban sempat kembali ke lokasi untuk mencari, namun barang tersebut tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, telepon genggam tersebut diduga telah diambil oleh pihak lain.

Beberapa hari kemudian, korban memperoleh petunjuk melalui fitur pelacakan perangkat yang menunjukkan lokasi telepon genggam berada di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Majalengka.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber:  rilis resmi Bid Humas Polda Jawa Barat, diolah redaksi

Komentar

News Feed