Jejak Peredaran Obat Keras Terbongkar, Polda Jabar Sita 99 Ribu Butir dari Jaringan Jakarta–Indramayu

Min.co.id |  Upaya pemberantasan peredaran obat keras tertentu kembali menunjukkan hasil. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan lintas daerah, mulai dari Indramayu hingga Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 99.000 butir obat keras terbatas dari tangan seorang pria berinisial MN, warga asal Aceh yang berdomisili di Jakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku berinisial P dan D di wilayah Indramayu.

Keduanya diduga sebagai pengedar obat keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari Jakarta.

“Dari informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke Jakarta,” ujar Hendra, Senin (13/4/2026).

Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, mengungkapkan bahwa dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.

“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas yang berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Humas Polda Jabar

Komentar

News Feed