Min.co.id | Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Polres Garut melalui Polsek Leles menggelar operasi penertiban knalpot brong atau knalpot tidak standar di wilayah hukumnya, Rabu (8/4/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Leles, tepatnya di depan Markas Komando (Mako) Polsek Leles. Personel kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, dengan fokus utama pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kapolsek Leles, Wawan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.
“Selain penindakan, kami juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot standar serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas tidak hanya menindak kendaraan berknalpot brong, tetapi juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Pengendara yang terjaring diminta mengganti knalpot dengan standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak enam unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
Polsek Leles menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Humas Polda Jabar










Komentar