NGANJUK | Dugaan jaringan perdagangan emas ilegal di Nganjuk memicu penggeledahan besar oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (20/2/26) dini hari. Penggeledahan menyorot Toko Emas Semar di Pasar Wage, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Mulyadi, Koordinator Pasar Wage, menjadi saksi pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 16 jam. Penyidik memeriksa seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko. “Setahu saya hanya emas dan buku-buku administrasi pembukuan yang diperiksa,” ujarnya.
Toko Emas Semar, yang telah beroperasi sejak 1976, dimiliki pasangan suami istri asal Surabaya. Pemilik jarang berada di Nganjuk, hanya datang setiap 2–3 bulan. Empat karyawan toko turut dimintai keterangan, sementara seluruh emas disita sebagai barang bukti dan dibawa dalam dua kotak dengan pengawalan ketat.
Selain toko emas, rumah mewah di Jalan Diponegoro juga digeledah karena diduga terkait jaringan distribusi emas ilegal. Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang terkait praktik PETI.
“Diangkut semua,” kata Mulyadi mengenai emas yang disita, menegaskan skala penggeledahan yang cukup besar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keterkaitan antara pertambangan ilegal dan praktik pencucian uang, yang berdampak pada industri perdagangan emas resmi dan keamanan ekonomi lokal. (*)










Komentar