Skandal Mafia Tanah Cianjur: Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Bersengketa

CIANJUR | Praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur yang dibongkar Polda Jawa Barat mengungkap persoalan serius dalam sistem pertanahan. Fakta mengejutkan terkuak ketika ratusan sertifikat tanah diterbitkan di atas lahan yang sejatinya masih bersengketa dan berada dalam status sita jaminan pengadilan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa hasil penyidikan menemukan penerbitan 727 Nomor Induk Bidang (NIB) serta 387 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penggarap. Ironisnya, sembilan sertifikat lainnya justru terbit atas nama tersangka.

“Secara hukum, lahan tersebut belum clear and clean karena masih dalam sengketa dan berada dalam sita jaminan pengadilan,” tegas Kombes Pol Hendra, Senin (2/2/2026).

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk mengajukan pencabutan sita jaminan. Namun, permohonan tetap dilakukan dengan menggunakan dokumen yang diduga kuat dipalsukan, sehingga membuka jalan bagi penguasaan lahan secara melawan hukum.

Menurut Hendra, kasus ini tidak hanya merugikan pemilik sah tanah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan. Praktik tersebut dinilai sebagai kejahatan terorganisir yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Mafia tanah adalah kejahatan luar biasa karena dampaknya luas, menyentuh aspek hukum, sosial, hingga ekonomi,” ujarnya.

Polda Jawa Barat memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Aparat akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku mafia tanah sekaligus momentum pembenahan tata kelola pertanahan agar hak masyarakat terlindungi dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan. (*)

Komentar

News Feed