Registrasi SIM Biometrik Digulirkan, Mastel Ingatkan Risiko Data Pribadi dan Perlunya Pengawasan Ketat

JAKARTA | Pemerintah resmi menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah strategis memutus mata rantai kejahatan digital yang kian masif. Kebijakan ini dinilai tepat sasaran, namun para pemangku kepentingan mengingatkan agar implementasinya dikawal secara ketat demi melindungi data pribadi masyarakat.

Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, namun menegaskan bahwa data biometrik merupakan data pribadi paling sensitif yang bersifat unik dan permanen. Karena itu, pemanfaatannya harus memenuhi standar keamanan yang sangat ketat.

“Biometrik adalah data pribadi yang unik dan abadi. Penggunaannya untuk pendaftaran SIM card harus disertai persyaratan ketat, baik bagi pelaksana pemrosesan data maupun pengendali data,” ujar Sarwoto kepada InfoPublik di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurut Sarwoto, penerapan registrasi biometrik tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata. Evaluasi berkelanjutan perlu segera dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga lain yang memanfaatkan data pelanggan SIM card.

Ia bahkan mendorong dilakukannya stress test melalui simulasi keamanan sistem untuk menguji ketahanan perlindungan data, terutama dari sudut pandang perlindungan konsumen.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh tingginya kerugian akibat kejahatan digital yang dalam setahun terakhir mencapai lebih dari Rp9 triliun. Pemerintah menilai salah satu celah utama kejahatan tersebut berasal dari lemahnya validasi kepemilikan kartu SIM.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa penipuan daring dan kejahatan digital menjadi aduan terbanyak yang diterima pemerintah. Pola yang kerap ditemukan adalah penggunaan kartu SIM anonim yang mudah diganti setelah terdeteksi.

“Nomor terdeteksi, dibuang, lalu pelaku berganti nomor baru. Pola ini terus berulang,” ungkap Meutya saat peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Jakarta.

Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang memperketat registrasi SIM card melalui validasi biometrik wajah, pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, serta penerapan prinsip know your customer (KYC).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan seluruh operator seluler telah siap menjalankan kebijakan ini. Pemerintah memberikan masa transisi hingga Juni 2026, terutama bagi wilayah dengan keterbatasan infrastruktur.

Edwin juga menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna menjamin keamanan data.

Ke depan, masyarakat akan diberikan akses untuk mengontrol nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, termasuk melaporkan dan memblokir nomor yang disalahgunakan melalui sistem pengaduan nasional terintegrasi.

Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor, registrasi SIM card berbasis biometrik diharapkan tidak hanya menjadi benteng awal melawan kejahatan digital, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan perlindungan nyata bagi konsumen di era digital. (*)

Komentar

News Feed