JAKARTA | Kabar lega bagi para pengguna jalan Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring dengan libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin.
Pengumuman ini juga diperkuat melalui unggahan resmi akun Instagram @dishubdkijakarta, yang menginformasikan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak ganjil genap dapat dilalui tanpa pembatasan pada hari tersebut.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan keselamatan berkendara serta memanfaatkan momentum libur untuk beraktivitas secara tertib dan bertanggung jawab. Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga kelancaran bersama. (*)






Komentar