Min.co.id ~ Jabar ~ Kasus pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang masih mengundang perhatian. Namun, hingga kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (INP) mengaku belum menerima laporan terkait masalah tersebut.
Kepala Korps Air dan Laut INP, Inspektur Jenderal Mohammad Yassin Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai adanya pagar laut ilegal ini.
Pagar laut tersebut diketahui telah mengganggu aktivitas nelayan setempat, yang lantas melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
Sebagai respons, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menutup pagar laut tersebut, karena beroperasi tanpa izin Penggunaan Ruang Laut (KKPRL). Dalam langkah selanjutnya, KKP juga sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini.
Namun, meski sudah ada tindakan dari KKP, polisi tetap menegaskan kesiapan untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi aktivitas kriminal atau gangguan sosial yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.(*)
Editor : Achmad