Kemlu Waspadai Peningkatan WNI Terlibat Judi Daring

Min.co.id ~ Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.

Fenomena ini, menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menunjukkan adanya normalisasi aktivitas judi daring dan penipuan daring sebagai sumber mata pencaharian baru bagi sebagian orang Indonesia.

Judha menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Jumat (13/12/2024), yang mengungkapkan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam judi daring adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ada kecenderungan bahwa tidak semua kasus yang melibatkan WNI adalah TPPO, karena sebagian mereka bekerja secara sadar di sektor ini,” ungkap Judha.

Kemlu mencatat sejak 2020 hingga November 2024, ada sekitar 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, hanya 1.290 kasus yang memenuhi unsur TPPO. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam klasifikasi status korban dan pelaku di sektor judi daring dan penipuan daring.

Selain itu, Kemlu juga menemukan modus baru di mana beberapa WNI yang bekerja di sektor judi atau penipuan daring berpura-pura menjadi korban TPPO. Modus ini bertujuan untuk menghindari hukuman pidana, lolos dari denda imigrasi akibat pelanggaran izin tinggal, dan memanfaatkan fasilitas repatriasi dengan biaya negara.

“Beruntung, Bareskrim Polri mampu melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan baik, sehingga beberapa pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Judha.

Sebagai respons terhadap tren yang mengkhawatirkan ini, Kemlu menyusun langkah-langkah strategis yang dikenal dengan Strategi 4P untuk mencegah meluasnya kasus TPPO terkait judi daring dan penipuan daring. Keempat langkah tersebut adalah:

  1. Perlindungan korban, memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO.
  2. Penegakan hukum, memperkuat proses hukum terhadap pelaku judi daring dan penipuan daring.
  3. Pencegahan, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja di sektor ilegal.
  4. Pengembangan kerja sama, dengan pemerintah negara lain, lembaga internasional, dan sektor swasta untuk memperkuat perlindungan WNI.

Kemlu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang terkait dengan pekerjaan ilegal. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan mengoptimalkan langkah-langkah preventif untuk melindungi WNI dari keterlibatan dalam praktik yang merugikan dan ilegal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa bekerja di sektor yang tidak sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masa depan dan martabat bangsa,” tutup Judha.(*ip)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *