Cara Cek Pajak Motor di STNK dan Alternatif Lainnya

Min.co.id ~ Jakarta ~ Memastikan pajak motor terbayar tepat waktu adalah kewajiban pemilik kendaraan setiap tahunnya. Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artikel ini akan membahas cara melihat pajak motor di STNK, istilah-istilah pajak yang perlu diketahui, tarif pajak progresif, serta alternatif cara cek pajak motor selain dari STNK.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, Anda cukup melihat bagian belakang STNK. Di sana terdapat kolom yang mencantumkan rincian pajak yang harus dibayar setiap tahun. Beberapa informasi yang ada pada STNK meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak utama yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Biaya yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Kontribusi untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.
  4. Biaya Administrasi (ADM): Biaya pengurusan terkait kendaraan bermotor.
  5. Masa Berlaku STNK: Informasi tentang kapan pembayaran pajak berikutnya harus dilakukan.

Dengan memeriksa bagian ini, Anda dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar.

Istilah Pajak Motor yang Ada di STNK

Berikut beberapa istilah terkait pajak kendaraan yang perlu diketahui:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Komponen utama pajak kendaraan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Biaya untuk perpindahan kepemilikan kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.
  • Biaya Administrasi (ADM): Biaya untuk administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK.

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Indonesia menerapkan sistem pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah sekitar 2% dari NJKB, dan tarifnya meningkat untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Cara Melihat Pajak Motor Selain dari STNK

Selain mengecek melalui STNK, Anda juga dapat memanfaatkan layanan digital untuk memeriksa pajak kendaraan:

  1. Website e-Samsat: Cek pajak motor secara online melalui situs e-Samsat sesuai provinsi.
  2. Aplikasi e-Samsat atau SIGNAL: Aplikasi ini memungkinkan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan melalui smartphone.
  3. Situs Web Polda: Beberapa Polda menyediakan layanan pengecekan pajak online.
  4. Call Center Samsat: Hubungi call center Samsat untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan.
  5. Layanan SMS: Beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak melalui SMS dengan format tertentu.

Dengan berbagai cara ini, Anda dapat memeriksa pajak motor dengan mudah dan tepat waktu, menghindari denda, dan memastikan kendaraan tetap terdaftar secara legal.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *