Hanya Tinggal 2 Hari Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dimulai, Ketidakjelasan PKPU Memicu Pertanyaan

Min.co.id ~ Cirebon ~ Dalam waktu dua hari lagi, pendaftaran calon kepala daerah, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Namun, hingga saat ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada masih belum ditetapkan oleh KPU RI. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan publik serta pengamat politik.

Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, menyampaikan kritik tajam terhadap ketidakjelasan tersebut.

“Seharusnya pemerintah, dalam hal ini KPU RI, konsisten dengan peraturan yang telah dibuat. PKPU yang dirancang bersama pemerintah harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 60 tentang ambang batas, serta Putusan MK RI No. 70 mengenai batas usia calon kepala daerah,” tegas Prof. Sugianto.

Putusan MK No. 60 menetapkan ambang batas pencalonan, sedangkan Putusan MK No. 70 menetapkan usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun dan bagi calon bupati/walikota 25 tahun pada saat mendaftar di KPU.

Menurut Prof. Sugianto, ketidakjelasan penetapan PKPU dapat memicu polemik dan dinamika politik yang tidak perlu menjelang pendaftaran calon kepala daerah.

Ia juga mengingatkan partai politik dan gabungan partai politik untuk tidak memaksakan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai PKPU.

“Figur calon kepala daerah harus dipersiapkan untuk menjadi pemimpin rakyat di daerah, bukan sekadar memenuhi kehendak politik partai,” ujar Prof. Sugianto.

Lebih lanjut, Prof. Sugianto menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penjaringan bakal calon kepala daerah.

Ia menyarankan agar partai politik berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, bukan hanya mengandalkan internal partai. “Indah bila masyarakat diajak bicara, bukan hanya saat pemungutan suara,” tambahnya.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah mengatur proses pemilihan kepala daerah.

Dengan mengacu pada PKPU yang sesuai dengan putusan MK, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. Prof. Sugianto menekankan pentingnya sosialisasi PKPU kepada publik, bukan hanya kepada partai politik peserta pemilu.

KPU RI diharapkan segera menetapkan PKPU dan mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada. Masyarakat pun berharap proses ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga siapa pun yang terpilih sebagai pemimpin daerah adalah benar-benar pilihan rakyat.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *