OJK Blacklist Pemilik Rekening Terlibat Judi Online dari Sistem Perbankan

Min.co.id ~ Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online bisa di-blacklist dari seluruh lembaga jasa keuangan di tanah air. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku judi online yang semakin marak.

“Jika terbukti melanggar hukum, pemilik rekening tersebut akan di-blacklist dari semua lembaga keuangan. Ini langkah penting untuk menindak praktik ilegal ini,” kata Mahendra, Jumat (9/8/24).

Sejauh ini, OJK telah menginstruksikan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi daring. Meski nominal transaksi dari rekening-rekening tersebut belum terhimpun sepenuhnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk menekan kejahatan keuangan digital.

OJK bersama lembaga keuangan lainnya terus menelusuri dan memonitor jika terdapat rekening lain yang terhubung dengan pemilik rekening yang sudah diblokir. Jika ditemukan, rekening tersebut akan dicermati lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan dalam kegiatan keuangan ilegal lainnya.

Mahendra menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perbankan yang mencurigakan. Ke depan, OJK akan terus mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan untuk praktik judi online melalui Customer Identification File (CIF), guna menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.(tbn)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *