Min.co.id ~ Jakarta ~ Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat bernapas lega dengan adanya inovasi terbaru dari Korlantas Polri. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien, menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Menurut keterangan resmi dari Humas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM secara online minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Langkah ini diambil untuk menghindari kendala yang mungkin muncul saat masa berlaku SIM mendekati akhir.
Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang tersedia dalam aplikasi.
Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan. Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik,” ujar perwakilan Humas Polri.
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal. Inovasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pemohon dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif menggunakan layanan online untuk perpanjangan SIM, sehingga dapat memanfaatkan waktu mereka lebih efektif tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.(Ip.id*)
Editor : Achmad