Min.co.id ~ Jakarta ~ Indonesian Journalist Watch (IJW) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Pangdam Bukit Barisan, Mayjen TNI M. Hasan, atas tindakan cepat mereka dalam menangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Dalam insiden tersebut, dua pelaku berinisial R dan Y telah berhasil ditangkap.
“IJW mengapresiasi penanganan kasus pembakaran rumah Rico dan keluarganya yang ditangani Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan. Karena jika hanya ditangani Polres Karo, IJW tidak yakin pelaku pembakaran cepat tertangkap,” ujar Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH, kepada media di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurut Rizal, Rico diduga menjadi target karena pemberitaannya mengenai peredaran narkoba, judi togel, judi leng, dan penebangan kayu ilegal di wilayah Tanah Karo. Sebelum insiden pembakaran, Rico menerima empat ancaman melalui telepon.
Hasil investigasi IJW di Kabupaten Karo menduga adanya keterlibatan oknum aparat TNI dan polisi dalam kasus ini. Dua pelaku berinisial R dan Y diduga adalah suruhan yang dibayar untuk melakukan pembakaran. Dengan adanya bukti rekaman CCTV, IJW yang awalnya berencana mengirim hasil investigasi ke Presiden dan sejumlah pejabat tinggi lainnya, memutuskan untuk tidak meneruskannya karena respon cepat dari pihak berwenang.
“Adanya respon cepat Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan menunjukkan jika suara insan pers didengar. IJW sendiri akan terus mengawal kasus ini agar tidak hanya berhenti pada dua pelaku eksekutor, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang diduga melibatkan oknum TNI dan polisi,” tambah Jusuf Rizal.
Rizal menegaskan bahwa penyidik harus mampu menyeret aktor intelektual di balik kasus ini dan tidak melindungi oknum-oknum yang terlibat. Kasus ini telah menjadi perhatian serius bagi insan pers dan masyarakat umum.
“IJW tegas. Pelaku pembakaran dan aktor intelektualnya harus dihukum mati. Ini kejahatan sadis dan terencana. Jika hukumannya ringan, akan menjadi preseden buruk. Nanti orang yang tidak suka oleh tulisan wartawan, akan main hakim sendiri. Padahal UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengatur hak jawab,” tutup Jusuf Rizal.(*)
Editor : Achmad










Komentar