Min.co.id ~ Jakarta ~ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Dito Mahendra, pengusaha dan mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dito Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api dan amunisi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara, Kamis (4/4/2024).
Hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan hukuman Dito adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan senjata api ilegal.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Dito belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, berusia 35 tahun, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dito dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dito Mahendra ditangkap pada 31 Oktober 2023 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver dan 50 butir amunisi.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia masih menjadi masalah serius. Menurut data Polri, pada tahun 2023, terdapat 1.200 kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani oleh kepolisian.
Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran senjata api ilegal dengan melakukan berbagai operasi dan razia.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal di lingkungannya.(red)






Komentar