595 Narapidana Lapas Kediri Akan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Min.co.id ~ Kediri ~ Pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 nanti sebanyak 595 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas Kelas IIA Kota Kediri akan dapat bergembira karena bagi yang memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) Khusus Hari Raya.

PLT Kalapas Kediri Budi Ruswanto menjelaskan, Remisi Khusus Idul Fitri nanti diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di Lapas

“Pada tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri mengusulkan dari 750 narapidana, sebanyak 595 orang Narapidana untuk mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri,” kata Kalapas diruang kerjanya, Jumat (22/3/2024).

Syarat lainnya untuk mendapat Remisi yakni berkelakuan baik dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti dan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), kata Budi Ruswanto.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilakunya,” kata Budi (Chandra)

Komentar

News Feed