Min.co.id ~ Jakarta ~ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggemparkan publik dengan laporannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Laporan ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Burhanuddin pada hari Senin (18/3).
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 dan melibatkan 4 perusahaan debitur LPEI yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit dan penyaluran dana yang mengakibatkan kerugian negara senilai triliunan rupiah.
“Kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada beberapa perusahaan debitur,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan persnya.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut. Tim penyidik Kejagung akan segera melakukan telaah dan verifikasi atas data dan informasi yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan.
“Kami akan pelajari dan dalami laporan dari Ibu Menteri Keuangan. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami akan segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tegas Febrie.
Kasus dugaan korupsi di LPEI ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola dan pengawasan di lembaga keuangan tersebut. Masyarakat berharap agar Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.(red)










Komentar