Min.co.id ~ Lumajang ~ Dua pelaku pencurian sapi, AW (29 tahun) warga desa Kabuaran, dan SN (30 tahun) warga desa Dorogowok kecamatan Kunir, dibawa polisi ke lokasi kejahatan untuk dilakukan rekonstruksi di dusun Panggung Gempol, Sabtu (16/3/2024). Kedua pelaku, yang tak lain adalah tetangga korban, dipandu polisi ke kandang sapi milik korban dengan kondisi kaki pincang akibat ditembak saat penangkapan.
Kedatangan polisi dan kedua pelaku disambut oleh ratusan warga yang sangat antusias melihat proses rekonstruksi di tempat kejadian. AW, salah satu pelaku, mengungkapkan kepada polisi bahwa selain sapi, mereka juga mencuri kambing, bahkan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lumajang.
“Saya mencuri sapi hanya dua kali, untuk motor 9 kali. Hasil curian motor dijual ke penadah yang sudah ditangkap,” terang AW.
AW juga mengakui bahwa temannya yang saat ini sedang diburu polisi yang menjual hasil curian tersebut. “Dari hasil menjual sapi curian, saya mendapatkan 1,2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, SN mengaku bahwa ini merupakan kali pertamanya mencuri sapi. Hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk menafkahi keluarganya. “Kami bertiga kompak menentukan lokasi sasaran, bukan ide orang lain,” akunya.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, menjelaskan bahwa AW pertama kali ditangkap saat berada di dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari kecamatan Rowokangkung pada Rabu 13 Maret 2024 sore. Setelah diinterogasi, AW mengaku melakukan pencurian sapi di dusun Panggung Gempol desa Dorogowok kecamatan Kunir bersama SN dan M yang masih dalam pengejaran polisi.
“Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SN saat melintas di jalan desa Dorogowok,” ujar AKBP Rofik. Namun saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
“Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor,” tegasnya.
AKBP Rofik menegaskan, polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih melarikan diri. “Salah satu tersangka SN ini merupakan tetangga korban. Jarak dari rumah korban ke rumah pelaku sekitar 200 meter,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Rofik menambahkan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi pada 4 Februari 2024, saat korban sedang tidur di dalam rumahnya. Setelah bangun tidur, korban mengetahui sapi sudah tidak ada di kandangnya. “Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian,” ungkapnya. (red)










Komentar