Tertangkap ! Pemuda Berusaha Tiru Adegan Film Porno, Ancam Kekasih dengan Foto Bugil

Min.co.id ~ Kota Mojokerto ~  Kisah penyimpangan seksual menghebohkan warga Kemlagi Kabupaten Mojokerto, di mana seorang pemuda, RK, diamankan oleh Polres Mojokerto Kota atas kasus threesome yang dilakukannya terhadap kekasihnya.Pelaku RK ditangkap di wilayah Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada Kamis (07/03/2024) setelah adanya laporan dari korban, seorang wanita berinisial ND (21).

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono.

AKP Achmad Rudi menjelaskan bahwa RK dan ND telah memiliki hubungan sebelumnya dan sering melakukan hubungan intim. Namun, pelaku memiliki keinginan untuk melakukan tindakan seks menyimpang (threesome) bersama temannya.

“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,” jelas AKP Rudi.

Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban saat keinginannya ditolak, memaksa korban untuk merujukinya hingga 5 kali.

Motif dari perbuatan tersebut didasari oleh keinginan pelaku untuk meniru adegan film porno yang sering ditonton.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota bersama dengan barang bukti yang diamankan, termasuk HP berisi foto dan video korban, kaos tersangka, screenshoot percakapan antara pelaku dan korban, kondom, dan mainan seks milik pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan seksual, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda sebesar 200 juta rupiah.

Kisah ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya meniru tindakan di film porno dan pentingnya menghormati kehendak dan martabat sesama. (red)

Komentar

News Feed