Min.co.id ~ Kediri ~ Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona 5 Jawa Timur membuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota KPU meliputi Kabupaten/Kota Blitar, Kediri periode 2024-2029.
Bertempat di aula kantor KPU kab Kediri. Jumat (8/3/2/24), Ketua Tim Pansel, Hari Triwasono mengatakan pada awak media, pendaftaran balon anggota mulai dibuka mulai tanggal 8 hingga 19 Maret 2024.
Sejumlah persyaratan bagi bakal calon seperti batasan usia minimal 30 tahun, memiliki KTP domisili Kab/Kota, pendidikan minimal SLTA serta harus bebas narkoba dan tidak pernah dipidana menjadi syarat mutlak bagi calon pendaftar.
“Syarat lainnya juga bersedia mengundurkan diri dari organisasi masyarakat, tidak menduduki jabatan politik, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” jelas Hari kepada awak media saat konferensi pers.
Terkait informasi persyaratan lainnya tentang persyaratan lengkap bisa diakses di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada link, https://siakba.kpu.go.id.
Hadir pada kesempatan tersebut hadir Taufik Al Amin (Sekretaris), Jarotd Hermansyah, Desi Wulandari dan M Hambali. (Chandra)










Komentar